Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Gunung Slamet Cilacap adalah salah satu BPR yang
beroperasi berdasar prinsip syariah, yang kedua berdiri di Kota Cilacap.
Pendirian BPR Syariah Gunung Slamet Cilacap diprakarsai oleh putra daerah yang
berkeinginan untuk mengembangkan usaha ekonomi masyarakat kecil-mikro di
wilayah Cilacap berdasar prinsip syariah.
Menyadari
kebutuhan akan layanan transaksi perbankan secara syariah oleh masyarakat
muslim di wilayah Cilacap semakin dirasakan, karena pada waktu itu (Tahun 2010)
hanya ada 2 (dua) bank umum syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia dan Bank
Syariah Mandiri serta 2 (dua) BPR Syariah yaitu BPRS Suriyah dan BPRS Bumi
Artha Sampang, ditengah-tengah ramai dan luasnya layanan transaksi perbankan
konvensional, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Dari serangkaian
diskusi dan pengkajian yang cukup lama oleh pemrakarsa akhirnya disepakati satu
pilihan yang dinilai strategis, yaitu mendirikan bank (BPR) yang beroperasi
secara syariah.
Melalui
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ini diharapkan akan dapat semakin memperluas dan
menjadi komplemen layanan transaksi perbankan secara syariah bagi masyarakat yang
tidak terakses oleh bank umum syariah, khususnya kalangan masyarakat pengusaha
kecil-mikro, sebagaimana dikehendaki oleh Undang-undang No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia No.21 Tahun 2008 yang secara
khusus mengatur tentang Perbankan Syariah. Pendirian BPR Syariah Gunung Slamet
Cilacap bertujuan tidak semata-mata berorientasi bisnis mencari keuntungan
financial disektor perbankan, melainkan terutama menjalankan dakwah dibidang
ekonomi secara syariah yang berpihak kepada rakyat kecil agar kemampuan usaha
dan ekonominya dapat tumbuh dan berkembang berdasarkan prinsip syariah Islam.
Adalah PNM sebagai lembaga konsultan di Semarang yang memberikan konsultasi dan
memfasilitasi pendirian BPR Syariah Gunung Slamet Cilacap. Konsultasi yang
diberikan meliputi penyelenggaraan Pelatihan Dasar Perbankan Syariah bagi calon
pemegang saham, pelatihan teknis bagi calon pengelola, penyusunan draf Standar
Prosedur Operasi, serta pengadaan hardware dan softwarenya.
Pendirian BPR Syariah Gunung Slamet Cilacap yang
memilih badan hukum Perseroan Terbatas, proses pengurusan legalitasnya mulai
ijin prinsip, pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman dan Hak Azazi
Manusia dan ijin operasi dari Bank Indonesia membutuhkan waktu yang cukup lama
dan melelahkan, mencapai sekitar 12 bulan. Legalitas pendirian Perseroan
Terbatas (PT) sebagai pilihan Badan Hukum dibuat dihadapan Naimah, SH, MH
Notaris di Cilacap, dengan Akta nomor 12 Tanggal 11 Maret 2009, dirubah dengan
Akta nomor 50 Tanggal 27 Agustus 2009, kemudian dirubah lagi dengan Akta nomor
32 Tanggal 17 Mei 2010. Legalitas berupa Pengesahan Akta Perseroan dari
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor :
AHU-59214.AH.01.02.Tahun 2009 diperoleh pada Tanggal 03 Desember 2009. Ijin
Prinsip dari Bank Indonesia No. 11/144/DPbS, diperoleh pada Tanggal 20 Januari
2009, sedangkan Ijin Operasi dengan Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No.12/2/KEP.GBI/DpG/2010 Tanggal 13 Januari 2010, yang salinannya diperoleh
pada Tanggal 19 Januari 2010. BPR Syariah Gunung Slamet Cilacap berkantor pusat
di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 91 B Cilacap, diresmikan beroperasi pada Tanggal
11 Pebruari 2010. Pengelolaan BPR Syariah Gunung Slamet Cilacap harus tetap
istiqomah memenuhi harapan para pendirinya. Dikelola oleh pengurus dan
manajemen yang profesional memiliki integritas, kejujuran dan mampu bekerja
secara ihsan, sehingga tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan mikro
syariah yang unggul dan memberi maslahat kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar