Laman

Kamis, 06 November 2014

Sejarah BPR Syaiah Gunung Slamet






Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gunung Slamet Cilacap adalah salah satu BPR yang beroperasi berdasar prinsip syariah, yang kedua berdiri di Kota Cilacap. Pendirian BPR Syariah Gunung Slamet Cilacap diprakarsai oleh putra daerah yang berkeinginan untuk mengembangkan usaha ekonomi masyarakat kecil-mikro di wilayah Cilacap berdasar prinsip syariah.

Menyadari kebutuhan akan layanan transaksi perbankan secara syariah oleh masyarakat muslim di wilayah Cilacap semakin dirasakan, karena pada waktu itu (Tahun 2010) hanya ada 2 (dua) bank umum syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri serta 2 (dua) BPR Syariah yaitu BPRS Suriyah dan BPRS Bumi Artha Sampang, ditengah-tengah ramai dan luasnya layanan transaksi perbankan konvensional, baik bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Dari serangkaian diskusi dan pengkajian yang cukup lama oleh pemrakarsa akhirnya disepakati satu pilihan yang dinilai strategis, yaitu mendirikan bank (BPR) yang beroperasi secara syariah.

Melalui Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ini diharapkan akan dapat semakin memperluas dan menjadi komplemen layanan transaksi perbankan secara syariah bagi masyarakat yang tidak terakses oleh bank umum syariah, khususnya kalangan masyarakat pengusaha kecil-mikro, sebagaimana dikehendaki oleh Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia No.21 Tahun 2008 yang secara khusus mengatur tentang Perbankan Syariah. Pendirian BPR Syariah Gunung Slamet Cilacap bertujuan tidak semata-mata berorientasi bisnis mencari keuntungan financial disektor perbankan, melainkan terutama menjalankan dakwah dibidang ekonomi secara syariah yang berpihak kepada rakyat kecil agar kemampuan usaha dan ekonominya dapat tumbuh dan berkembang berdasarkan prinsip syariah Islam. Adalah PNM sebagai lembaga konsultan di Semarang yang memberikan konsultasi dan memfasilitasi pendirian BPR Syariah Gunung Slamet Cilacap. Konsultasi yang diberikan meliputi penyelenggaraan Pelatihan Dasar Perbankan Syariah bagi calon pemegang saham, pelatihan teknis bagi calon pengelola, penyusunan draf Standar Prosedur Operasi, serta pengadaan hardware dan softwarenya.

Pendirian BPR Syariah Gunung Slamet Cilacap yang memilih badan hukum Perseroan Terbatas, proses pengurusan legalitasnya mulai ijin prinsip, pengesahan badan hukum dari Departemen Kehakiman dan Hak Azazi Manusia dan ijin operasi dari Bank Indonesia membutuhkan waktu yang cukup lama dan melelahkan, mencapai sekitar 12 bulan. Legalitas pendirian Perseroan Terbatas (PT) sebagai pilihan Badan Hukum dibuat dihadapan Naimah, SH, MH Notaris di Cilacap, dengan Akta nomor 12 Tanggal 11 Maret 2009, dirubah dengan Akta nomor 50 Tanggal 27 Agustus 2009, kemudian dirubah lagi dengan Akta nomor 32 Tanggal 17 Mei 2010. Legalitas berupa Pengesahan Akta Perseroan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-59214.AH.01.02.Tahun 2009 diperoleh pada Tanggal 03 Desember 2009. Ijin Prinsip dari Bank Indonesia No. 11/144/DPbS, diperoleh pada Tanggal 20 Januari 2009, sedangkan Ijin Operasi dengan Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/2/KEP.GBI/DpG/2010 Tanggal 13 Januari 2010, yang salinannya diperoleh pada Tanggal 19 Januari 2010. BPR Syariah Gunung Slamet Cilacap berkantor pusat di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 91 B Cilacap, diresmikan beroperasi pada Tanggal 11 Pebruari 2010. Pengelolaan BPR Syariah Gunung Slamet Cilacap harus tetap istiqomah memenuhi harapan para pendirinya. Dikelola oleh pengurus dan manajemen yang profesional memiliki integritas, kejujuran dan mampu bekerja secara ihsan, sehingga tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan mikro syariah yang unggul dan memberi maslahat kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar