Tabungan iB Haji dan Umroh adalah tabungan untuk umat Islam yang mempunyai perencanaan menunaikan Ibadah Haji dan Umroh. Tabungan ini menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqoh, dengan bagi hasil yang menarik.
Untuk dapat memperoleh fasilitas dari Tabungan
iB Haji dan Umroh setoran awal nasabah minimal Rp. 500.000,- dan selanjutnya
minimal Rp. 20.000,- serta menunjukkan fotokopi KTP nasabah yang masih berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar