1.
Pembiayaan iB Kepemilikan
Bank memberikan fasilitas pembiayaan
untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang ingin memiliki suatu jenis barang.
Menggunakan transaksi Jual-Beli sebesar harga pembelian ditambah margin
keuntungan yang disepakati dengan cara pembayaran sesuai kesepakatan. Dalam
memperoleh barang, Bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk mewakili atas
nama Bank.
2.
Pembiayaan iB Investasi
Merupakan kerjasama usaha antara
pemilik dana (Shahibul Maal) dalam hal ini adalah Bank, dengan pihak
pengelola dana (Mudharib) dalam hal ini adalah nasabah. Keuntungan
diabagi sesuai nisbah/pola bagi yang disepakati sebelumnya. Pembiayaan
iB Investasi ini menggunakan Akad Mudharabah. Bank tidak ikut dalam
pengelolaan usaha nasabah, tetapi memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan
usaha yang dibiayai.
3.
Pembiayaan iB Modal Bersama
Merupakan kerjasama antara dua pihak
atau lebih untuk melakukan usaha, dimana masing-masing pihak memiliki modal
dengan ketentuan bahwa keuntungkan dibagi berdasarkan kesepakatan. Pembiayaan
iB Modal Bersama ini menggunakan Akad Musyarakah. Bank memberikan
penyertaan modal, melakukanpengawasan dan pembinaan, sedangkan pengelolaan
usaha diserahkan kepada nasabah.
4.
Pembiayaan iB Dana Talangan
Merupakan pinjaman untuk kebutuhan
yang mendesak dalam jangka pendek dengan kewajiban mengembalikan pokok pinjaman
sesuai kesepakatan. Nasabah diperbolehkan memberikan jasa tanpa diperjanjikan
di awal Akad.
5.
Pembiayaan iB Manfaat
Apakah bisa mengajukan pinjaman untuk modal usaha
BalasHapus