Tabungan iB Kurban adalah tabungan yang diperuntukkan bagi Umat Islam yang merencanakan Sunnah Nabi untuk berbagi dengan sesama melalui Ibadah Qurban. Tabungan iB Kurban menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqoh.
Untuk dapat membuka rekening Tabungan iB Kurban, nasabah hanya perlu menunjukkan fotokopi Kartu Identitas/KTP yang masih berlaku serta setoran awal minimal Rp. 100.000,- dan selanjutnya minimal Rp. 20.000,-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar