Laman

Kamis, 06 November 2014

Pembiayaan

1.            Pembiayaan iB Kepemilikan
                                        
Bank memberikan fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang ingin memiliki suatu jenis barang. Menggunakan transaksi Jual-Beli sebesar harga pembelian ditambah margin keuntungan yang disepakati dengan cara pembayaran sesuai kesepakatan. Dalam memperoleh barang, Bank dapat mewakilkan kepada nasabah untuk mewakili atas nama Bank.

2.            Pembiayaan iB Investasi

Merupakan kerjasama usaha antara pemilik dana (Shahibul Maal) dalam hal ini adalah Bank, dengan pihak pengelola dana (Mudharib) dalam hal ini adalah nasabah. Keuntungan diabagi sesuai nisbah/pola bagi yang disepakati sebelumnya. Pembiayaan iB Investasi ini menggunakan Akad Mudharabah. Bank tidak ikut dalam pengelolaan usaha nasabah, tetapi memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan usaha yang dibiayai.

3.            Pembiayaan iB Modal Bersama

Merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha, dimana masing-masing pihak memiliki modal dengan ketentuan bahwa keuntungkan dibagi berdasarkan kesepakatan. Pembiayaan iB Modal Bersama ini menggunakan Akad Musyarakah. Bank memberikan penyertaan modal, melakukanpengawasan dan pembinaan, sedangkan pengelolaan usaha diserahkan kepada nasabah.

4.            Pembiayaan iB Dana Talangan

Merupakan pinjaman untuk kebutuhan yang mendesak dalam jangka pendek dengan kewajiban mengembalikan pokok pinjaman sesuai kesepakatan. Nasabah diperbolehkan memberikan jasa tanpa diperjanjikan di awal Akad.

5.            Pembiayaan iB Manfaat

Merupakan perjanjian Sewa-Menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa antara pemilik obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan berupa sewa atau upah bagi pemilik obyek sewa. Bank menguasai hak/manfaat atas suatu obyek sewa yang diinginkan nasabah dan menyewakan kepada nasabah dengan pembayaran sesuai kesepakatan.

1 komentar: